Infografis Ketahanan Pangan dan Gizi


Ketahanan pangan dan gizi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif. Upaya ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga memastikan setiap individu memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.

Melalui rangkaian infografis ini, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar menyajikan informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi di Indonesia, mulai dari sistem ketahanan pangan, cadangan pangan pemerintah, kesiapsiagaan terhadap krisis pangan, distribusi dan perdagangan pangan, hingga peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Informasi yang disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan tersebut menegaskan bahwa ketahanan pangan dan gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata, terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.