DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN KAMPAR
Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar merupakan salah satu perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan. Dinas ini dibentuk sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan ketersediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, serta keamanan pangan masyarakat. Keberadaan dinas ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas konsumsi pangan masyarakat, penanggulangan kerawanan pangan, pengendalian harga pangan, serta pengawasan keamanan pangan
segar.