DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN KAMPAR
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam bidang Ketahanan Pangan. Dalam pelaksanaan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar menjalankan fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Ketahanan Pangan;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Ketahanan Pangan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar dijabarkan dioptimalkan kedalam Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Ketahanan Pangan dengan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Menyusun kebijakan Daerah di bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan.
b. Melaksanakan kebijakan Daerah dibidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
c. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
e. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
f. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan.
g. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
h. Menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku catatan sebagai bahan penilaian sasaran kerja pegawai, dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Kampar.